BANGGAI,– Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kepada PDAM setempat tahun anggaran 2019 kini telah memasuki babak baru.
“AA selaku Direktur PDAM periode 2017 sampai dengan 2021 kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta saat jumpa pers di mapolres setempat pada Kamis (2/11/2023).
Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dan Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda itu menjelaskan, pada tahun 2019, Pemkab Banggai mengalokasikan dana penyertaan modal kepada PDAM setempat senilai Rp4 miliar. Kemudian pada 3 Desember 2019 dana tersebut ditranfer ke rekening PDAM.
Tersangka selaku Direktur PDAM, dana penyertaan modal tersebut kemudian diperuntukkan untuk penambahan kapasitas pipa transmisi air baku IKK Luwuk Selatan, penambahan jaringan pipa distribusi SPAM IKK Pagimana dan Balantak Selatan.
Lalu penambahan jaringan pipa tersier SPAM IKK Kecamatan Bualemo, pengadaan water meter untuk pemeliharaan pengadaan pipa, dan aksesoris untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Luwuk Kota.
“Serta peningkatan sistem peningkatan pelayanan program billy yakni sistem pembayaran secara online, peningkatan SDM, pengadaan alat komunikasi (HT) dan kegiatan lainnya,” tuturnya.