Polres Banggai Tetapkan Eks Direktur PDAM Sebagai Tersangka Korupsi

  • Whatsapp
WAKAPOLRES Banggai, Kompol Margiyanta (pegang mik) saat jumpa pers di mapolres setempat pada Kamis (2/11/2023) terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM tahun anggaran 2019. FOTO: POLRES BANGGAI

Sementara kata Tio, prosedur penarikan dana penyertaan modal sama seperti penarikan dana yang ada pada PDAM, namun terdapat salah satu tahapan yang dilewati yakni dana penyertaan modal tersebut dicarikan tanpa adanya dokumen voucher.

“Selanjutnya pada 6 Desember 2019 hingga terakhir 29 September 2020 dilakukan sembilan kali penarikan dana dengan jumlah Rp1.989.662.180,” beber Tio.

Dia menuturkan, dari beberapa penarikan tersebut diantaranya pengajuan untuk perjalanan dinas, namun setelah dana dicairkan kegiatan tidak dilaksanakan dan pengajuan untuk pengadaan water meter brass termasuk PPN 10%.

“Tetapi tersangka tidak menyetorkan PPNM 10% ke kas negara, namun dilakukan tersangka untuk membayar angsuran kredit karyawan PDAM di Bank BRI,” tuturnya.

Selain itu, Tio menerangkan, tersangka juga melakukan pengajuan pembelian water meter induk tetapi setelah dana cair kegiatan tidak dilaksanakan serta pengajuan dana pipa PVC yang dicairkan melebihi dana pengajuan.

“Proses penarikan dana tersebut dilakukan tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Tio.

Berita terkait