Dalam perkara tersebut kata dia, perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah uang yang ditarik oleh staf PDAM dan diserahkan kepada tersangka tidak digunakan sesuai peruntukannya serta tidak jelas penggunaannya.
“Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena selama pemanggilan, tersangka kooperatif serta pertimbangan kesehatan dan domisili yang jelas berada di Luwuk,” katanya.
Atas perbuatannya, Tio menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan anncaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp462.185.000. Saat ini telah dilakukan tahap I dan menunggu hasil penelitian dari JPU sebagai syarat terbitnya P-21,” pungkasnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini