Dalam kesempatan itu, Wempi menyoroti kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang belum menandatangani NPHD, baik dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah.
Berdasarkan data per 20 November 2023, sebanyak 8 kabupaten di daerah tersebut belum menandatangani NPHD dengan KPUD. Kemudian sebanyak 13 kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu daerah.
“Pemerintah Provinsi Sulteng kalau bisa satu sampai dua hari ke depan bisa pimpin rapat mengundang para bupati/wali kota yang ada di sana untuk segera tuntaskan, update-nya kami tunggu dan bisa mengirimkan laporan ke Ditjen Keuda, nanti disampaikan karena kami setiap hari monitor terkait dengan status update NPHD ini,” imbuhnya.