Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej. Tiga orang sebagai penerima, satu orang lainnya sebagai pemberi.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum Eddy Hiariej.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. ***
Sumber: CNN Indonesia