Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menyatakan siap melawan Praperadilan yang diajukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Seperti diketahui, ketiga orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, namun belum diumumkan secara resmi kepada publik.
“Kami tentu siap hadapi,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (4/12/2023).
Ali menjelaskan Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka. KPK, terang dia, menghormati hak tersebut.
“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Eddy Hiariej dkk mendaftarkan gugatan Praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Adapun klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.