Jakarta,– Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo buka suara soal belum ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Sigit mengatakan bahwa penyidik tentunya memiliki kesimpulan tersendiri tidak menahan Firli dalam kasus tersebut.
“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” ujar Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (4/12/2023).
“Namun demikian secara keseluruhan masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya masih berproses,” imbuhnya.
Namun ia tidak berbicara lebih banyak perihal kasus yang tengah berjalan proses hukumnya yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Ia hanya meminta agar kasus tersebut dituntaskan namun tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” jelasnya.