Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Hari Ini

  • Whatsapp
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga anggota TNI yang membunuh seorang penjual obat bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).(kompas.com / Nabilla Ramadhian)

Dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam ini, Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat; serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres.

Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya dalam perkara ini.

Ibu Imam Masykur, Fauziah, beserta adik dan sepupunya juga telah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Saksi lainnya adalah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ***

Editor: Riky Renaldi

Berita terkait