Jakarta,- Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati, Senin (4/12/2023).
Diketahui, ketiga terdakwa adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Sidang pembacaan pleidoi akan dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.00 WIB.
Oditur Militer sebelumnya menuntut mereka dihukum mati dan dipecat sebagai anggota TNI. Pembacaan tuntutan berlangsung pada Senin, 27 November 2023.
Oditur Militer menganggap bahwa ketiga terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga bersama-sama menculik Imam, sehingga dijerat Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Imam diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.