Jakarta, Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Hudi Suryodipuro, menyatakan dukungan PI 10% Wilayah Sinoro-Toili bagi Pemerintah Daerah.
Menurutnya, semua persyaratan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Hal ini diungkapkannya saat melakukan audiensi antara Satker SKK Migas bersama Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura yang didampingi Bupati Banggai H Amiruddin Tamoreka didampingi Kadis Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah, Eddy N Lesnusa, Sekdis ESDM Devi Borman, Kabid Minerba Sultanisah, Kepala Brida Kab.Banggai Andi Nur Syamsy Amir, Senin (13/5/2024) di Kantor SKK Migas Gedung Wisma Mulia Jl.Gatot Subroto Jakarta.
Audens tersebut, guna membahas terkait PI 10% wilayah kerja Senoro-Toili, sebagai bagian bagi hasil perusahaan kepada pemerintah daerah.