Pemerintah Diminta Siapkan Perangkat KRIS Sebelum Diberlakukan

  • Whatsapp
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym

Diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS. Implementasi KRIS itu sendiri akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun sistem KRIS ini akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap yang sebelumnya berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait