Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Reza Khomeini mengatakan sumur minyak ilegal ini sudah beroperasi cukup lama dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Sumur ini ditutup secara permanen menggunakan semen.
Dia mengatakan aktivitas penambangan minyak tanpa izin ini semakin meluas hingga merambah ke Taman Hutan Raya (Tahura) Batanghari yang dilindungi oleh pemerintah setempat.
“Sesuai data yang kami lihat, sudah merambah ke kawasan Tahura, jadi kami datang kembali ke sini untuk melakukan penertiban,” kata Reza.
Reza berharap semua pihak serius menangani permasalahan sumur minyak ilegal. Dia pun berharap keberadaan satgas gabungan dapat menekan kemungkinan terjadinya hal serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di sumur minyak ilegal di Taman Hutan Raya, Kabupaten Batanghari, Jambi. Kebakaran tersebut tak kunjung padam setelah tiga pekan berlalu.
Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka meninggal dunia saat kebakaran terjadi. Sementara tiga lainnya ditahan di Mapolres Batanghari. ***
Sumber: Antara