SULTENG – Kasih ibu sepanjang masa. Tanggung jawab Anak laki-laki ke ibunya hingga akhir hayat. Walau telah beristri dan anak. ‘’Ibumu. Ibumu. Ibumu,’’ sebuah pernyataan manusia agung di dunia, Muhammad SAW.
Sejak ditinggal wafat suaminya, Sukarni yang memiliki anak semata wayang selalu merindukan anaknya. Kharisma Adi Guna. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
ASN berprofesi guru sebuah SD di Kota Batam itu saat ini sangat was – was dan sedih. Karena anaknya belum menjalankan mutasi ASN dari Morowali ke Batam. Padahal sudah ada SK Walikota Batam dengan penempatan tugas di sebuah kantor kecamatan Batam.
‘’Saya sudah bertemu Bapak Bupati Morowali Pak Rahmansyah. Beliau baki sekali membantu dan merekomendasikan kepindahan anak saya. Tapi memang tidak mudah. Tapi sudah selesai. Sekarang justru anak saya yang sudah bukan status ASN Morowali dan telah pindah tugas belum menjalankan. Saya takut nanti kalau tidak melapor di Batam akan ada risiko dipecat. Sedangkan di Morowali sudah pindah gaji dan lain-lain. Mohon pak bupati bantuannya. Saya hanya percaya Pak bupati Rahmansyah. Pasti beliau mengerti ada apa,’’ ujarnya ke pimpinan media lewat video call dari Batam 18 Juni 2024.
Sebagaimana SK Kementerian Dalam Negeri RI yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik tertanggal 7 Mei 2024 Kharisma Adi Guna tak lagi ASN Morowali. Tapi sejak 1 Juni 2024 telah ditarik menjadi ASN Kota Batam.
SK Kemendagri tersebut ditindaklanjuti SK Wali Kota Batam nomer KPEG. 96 Tahun 2024 menerangkan bahwa anak Sukarni itu sudah menjadi ASN di Kecamatan Benkong Kota Batam. Terhitung sejak 31 Mei 2024. Dan wajib Kharisma melapor segera sesuai dengan putusan Kemendagri.
‘’Itulah pak yang saya harap agar pak bupati Morowali menertibkan ASN yang sudah pindah tugas. Anak saya itu STPDN. Tugas negara ke Morowali. Kalau negara menarik pindah mohon sekretariat daerahnya juga menjalankan putusan Kemendagri,’’ ujar ibu paruh baya dengan menangis iba. Ia sudah bolak balik Morowali – Batam berjuang. Tapi ia dikecewakan. Sayang Sukarni tak mau menyebut kekecewaannya.
Sementara Pj Bupati Rahmansyah belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. Berkaitan dengan SK Kemendagri tersebut, pihak BKD Provinsi Sulteng meminta Pemkab Morowali segera menindaklanjuti. Karena hal tersebut sudah diketahui provinsi. ‘
’Kasus Kharisma sudah dimonitor. Kita hanya dapat monitor saja. Karena masih tanggungjawab Pemkab Morowali,’’ sebut salah satu kepala seksi di BKD Sulteng. ***