Warga NU Alumni UGM Tolak PBNU Ikut Kelola Tambang

  • Whatsapp
Ilustrasi. Puluhan warga NU alumni UGM menyatakan menolak pemberian izin atau konsesi kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. (istockphoto/Bim)

Adapun latar belakang penolakan pemberian izin tambang yang turut dipaparkan dalam pernyataan sikap ini. Salah satunya, batubara yang dianggap sebagai sumber energi kotor yang berkontribusi besar terhadap pemanasan global dan perubahan iklim, menyebabkan banyak bencana di Indonesia.

Kata Heru cs, ekstraksi batubara di Indonesia, yang pada dasarnya hanya menyumbang sekitar 3 persen dari cadangan dunia, merupakan kejahatan. Ekstraksi disebut memperburuk kualitas sosial dan ekologi melalui perampasan tanah, penggusuran, deforestasi, polusi, dan lubang pasca tambang yang ditinggalkan.

“Lubang-lubang pasca tambang yang tidak direklamasi telah merenggut banyak korban di Kalimantan, Sumatera, Bangka, dan daerah lainnya,” tegasnya.

Ekstraksi batubara di Indonesia berkelindan dengan korupsi. Dalam dua puluh tahun belakangan, sederet pejabat publik terjerat kasus korupsi terkait tambang batubara. Inisiatif memperbaiki ekstraksi alam sering gagal; secara teknik-manajerial karena suap oleh para penambang kepada pejabat pemerintah mempersulit penegakan peraturan. Secara lebih substantif, karena dalam ekstraksi alam seperti batubara menubuh, membentuk dan dibentuk oleh kapitalisme.

Heru cs menyebut, kebijakan pemerintah melibatkan organisasi keagamaan dalam ekstraksi batubara adalah jalan menggeser ormas ke kelompok kapitalis, menempatkannya di sisi yang mengeksploitasi manusia lain dan menjarah alam atau Bumi.

Padahal, di sisi lain NU telah mengeluarkan beberapa keputusan terkait tambang dan energi. Seperti pada Muktamar NU ke-33 di Jombang 2015 yang menyerukan moratorium semua izin tambang. Kemudian, Bahtsul Masail LAKPESDAM-PBNU dan LBM-PBNU pada 2017 dengan hasil dorongan bagi pemerintah untuk memprioritaskan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan energi fosil untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Berita terkait