Warga NU Alumni UGM Tolak PBNU Ikut Kelola Tambang

  • Whatsapp
Ilustrasi. Puluhan warga NU alumni UGM menyatakan menolak pemberian izin atau konsesi kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. (istockphoto/Bim)

Lalu, Muktamar NU ke-34 di Lampung pada 2021 juga telah merekomendasikan bahwa pemerintah perlu menghentikan pembangunan PLTU batubara baru mulai 2022 dan penghentian produksi mulai 2022 serta early retirement/phase-out PLTU batubara pada 2040 untuk mempercepat transisi ke energi yang berkeadilan, demokratis, bersih, dan murah.

Putusan, seruan, dan rekomendasi NU ini seharusnya menjadi pedoman bagi pengurus PBNU sekarang dan ke depan dalam menjalankan roda organisasi.

Dalih bahwa menerima konsesi tambang adalah kebutuhan finansial untuk menghidupi roda organisasi harus dibuang jauh-jauh karena itu justru menunjukkan ketidakmampuan pengurus dalam mengelola potensi NU.

“PBNU perlu menyadari dengan penuh empati bahwa dampak kerusakan akibat tambang paling banyak dirasakan oleh petani, peladang, dan nelayan yang kebanyakan adalah warga nahdliyin,” imbuhnya.

Wasingatu Zakiyah dari Caksana Institute yang juga tergabung dalam warga NU alumni UGM penolak izin tambang sementara menyoroti PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia menyebut Pasal 83A pada Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun yang mengatur pemberlakukan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, bertentangan dengan Pasal 75 Ayat (2) dan (3) UU Minerba.

Pasal 75 Ayat (2) dan (3) UU Minerba, prioritas pemberian IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dan itu BUMN/BUMD yang nggak sembarangan, tapi yang consent pada urusan itu. Serahkan urusan pada ahlinya, maka kita bisa meminimalisasi dampak risiko,” kata Zakiyah dalam konferensi pers daring, Minggu (9/6) malam.

Lalu, ia juga menyoroti Pasal 195B Ayat (2), di mana pemerintah dapat memberikan perpanjangan bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.

Berita terkait