Sebelumnya, Kadis Bimatarung Sulteng Faidul Keteng melaporkan bahwa Sulteng telah menerbitkan Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengakomodir pengelolaan aspek-aspek tata ruang yang integratif dimulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
“Kita jadi provinsi ke-8 di Indonesia yang sudah memiliki Perda RTRW,” sebutnya.
FKPR dipastikan akan rutin dilaksanakan tiap tahun secara bergilir di kabupaten kota sebagai wadah mempererat silaturahmi dan menjaring masukan-masukan konstruktif untuk optimalisasi pengelolaan tata ruang berkelanjutan dan investatif.
“Tata ruang harus dirancang komprehensif dan tersinkronisasi,” tegasnya.
Turut menghadiri acara, Kadis Tata Ruang Kota Palu mewakili Walikota, para kadis bina marga dan tata ruang kabupaten kota se Sulteng, Kabid Tata Ruang Provinsi Sulteng Dr. Moh. Yasin Baculu, S.Sos, M.T dan para direktur Kementerian PUPR baik hadir langsung maupun daring. ***
(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)