Ancaman Hukuman
Atas perbuatan para 29 tersangka di atas dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 1.150.716 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
Dengan melakukan pemusnahan dan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika, ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Sadarilah bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, dimana dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba.
Berikut kronologis pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan 29 orang tersangka:
LKN 0040
Tim BNN melakukan penyelidikan di wilayah Keliki Payangan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya Clandistine Lab di sebuah Villa Mamma Ji House. Dari sini, seorang warga negara Filipina DA diamankan karena memproduksi narkotika golongan I jenis Dimethyltryptamine (DMT) dengan bentuk cairan sebanyak 500 milliliter dan padatan seberat 26 gram. Untuk barang bukti non narkotika/prekursor cairan kimia 77.997,5 mililiter dan padatan 17.843,73 gram.
Dari hasil pengembangan, usaha DA ini disokong oleh WNA berinisial AM yang masih dalam proses pencarian (DPO).
LKN 0046
BNN menerima pelimpahan perkara kasus narkotika dengan barang bukti 9.857,95 gram sabu dari Kodam XII/Tanjungpura, Provinsi Kalimantan Barat. Sabu yang diserahterimakan merupakan hasil penyelundupan dari Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Kalimantan Barat, pada 12 Agustus 2024.
Anggota TNI yang berada di lokasi kejadian menyampaikan bahwa barang bukti narkotika ditemukan di dalam jok sebuah motor yang disembunyikan di balik semak-semak di wilayah Sungai Tekam. Dua orang berhasil diamankan dengan inisial A dan R.