Jakarta,- Ratusan hakim mendatangi Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta guna menuntut kenaikan tunjangan hingga 142 persen, pada Senin (7/10/2024).Dalam kesempatan itu, mereka beraudiensi untuk menuntut kenaikan gaji.
Hakim-hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) itu diterima Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto. Mereka mewakili 1.730 hakim di seluruh Indonesia yang cuti secara berbarengan.
Para hakim juga menyampaikan permohonan agar kenaikan tunjangan segera direalisasikan. Sebab, hal tersebut belum juga terealisasikan sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Peraturan tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas para hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Namun, hingga kini, aturan tersebut belum juga terlaksana.
Berdasarkan PP 94 yang keluar pada 12 tahun yang lalu, gaji hakim dengan golongan III-A mendapatkan gaji terendah Rp2,05 juta. Sementara, hakim dengan masa kerja 32 tahun bergolongan IV-E mempunyai hak gaji tertinggi, Rp4,9 juta.
Mereka juga harusnya mendapat tunjangan Rp8,5-14 juta, tergantung tingkat pengadilan tempat bertugas. Para hakim juga berhak menerima fasilitas sesuai dengan golongan.