Tahanan Tewas di Sel, Polda Libatkan Dokter Independen Outopsi

  • Whatsapp
(Foto : Humas Polda Sulteng).

Eksumasi jenazah Bayu diharapkan akan memberikan bukti-bukti tambahan guna memperjelas penyebab kematian tahanan tersebut. Hasil dari proses eksumasi ini nantinya akan dijadikan landasan untuk langkah hukum selanjutnya, pungkas Parojahan.

Bayu Adityawan (BA) ditahan sejak 2 September 2024 di Polresta Palu dalam kasus KDRT.  Pada tanggal 12 September 2023 menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Kematiannya memicu berbagai spekulasi dan desakan dari publik untuk pengusutan lebih lanjut. Pihak keluarga dan penasehat hukum melihat adanya kejanggalan dalam kematian BA.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho bergerak cepat mengambil alih penanganan perkara dari Polresta Palu sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut kematian BA.

“Sebagai bentuk komitmen, Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum), penyidik dari Pengamanan Internal (Paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulteng,” ungkap Irjen Pol Agus Nugroho. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait