Untuk itu lanjut Habib Mohsen, jika ada unsur komunitas Alkhairaat yang terlibat dukung mendukung kontestan politik, maka itu hak politik yang dijamin undang-undang dasar.
Tetapi melibatkan simbol organisasi Alkhairaat dalam dukungan itu, dianggap melawan missi Guru Tua.
Menurutnya, aspirasi komunitas Alkhairaat itu sebuah keniscayaan karena menjadi hak politik warga bangsa. Tetapi membawa simbol Alkhairaat dalam klaim politik adalah perlawanan nyata terhadap missi Guru Tua yang dijalankan secara struktural perhimpunan Alkhairaat.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan hasutan individu atau kelompok yang tidak bertanggungjawab.
“Kami berharap agar masyarakat dapat melaporkan kepada PB Alkhairaat bila ada anggota perhimpunan Alkhairaat yang menggunakan simbol Alkhairaat dalam klaim kepentingan politik. Dipastikan akan ada tindakan organisasi kepada mereka itu,” imbuhnya.
Terhadap sikap tegas yang dikeluarkan PB ini, maka Ketua Utama Alkhairaat, HS Alwi bin Saggaf Aljufri juga menekankan bahwa bahwa lembaga harus terus memegang prinsip bahwa “Alkhairaat ada di mana-mana, tetapi tidak ke mana-mana”. ***
Sumber: kabarpalu.net