Jangkau Pelayanan Publik, Perbatasan Antar Kabupaten di Sulawesi Tengah Wajib Damkar dan Linmas

  • Whatsapp

editor : fathia/palu
sumber : biro adpim setdaprov

SULTENG – Provinsi Sulawesi Tengah memiliki jangkauan antar wilayah kabupaten/kota sangat luas. Perlu di perbatasan antar wilayah kabupaten/kota ada pos ‘pelayanan terpadu’ pelayanan publik seperti kendaraan pemadam kebakaran (Damkar), perlindungan masyarakat (Linmas) dan Pol PP.

Tujuannya, pelayanan ke publik lebih cepat, presisi dan menjamin kepastian pelayanan. Misalnya; kebakaran di titik perbatasan. Sedangkan kantor Damkar, Linmas dan Pol PP di ibukota kabupaten. Bila ada Pos Pelayanan di perbatasan, akan mudah dilayani.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, menegaskan perlunya perhatian serius terhadap penguatan lembaga dan sumber daya pemadam kebakaran, polisi pamong praja, serta satuan perlindungan masyarakat (Linmas).

Hal itu Ia sampaikan saat memimpin Apel Kesiapsiagaan memperingati HUT ke-106 Damkar, ke-75 Satpol PP, dan ke-63 Linmas Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, pada Kamis (15/5/2025).

Berita terkait