PT GNI Diduga Kelola Sumber Daya Air Ilegal, Safri: Ada Kerugian Negara 

  • Whatsapp

MOROWALI – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri melontarkan sorotan tajam terkait dugaan tumpang tindih kegiatan usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA)  yang diduga dilakukan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Menurut keterangan aktivis PMII itu, PT GNI disinyalir beroperasi di atas lahan yang telah memiliki izin sah atas nama perusahaan lain. ‘’Itu berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun aspek legalitas penggunaan sumber daya alam secara berkeadilan.’’ Tandasnya. 

“Dugaan tumpang tindih kegiatan usaha IPSDA oleh GNI ini sangat serius. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keadilan mengelola SDA dan potensi kerugian negara yang tak bisa diabaikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (6/10/2025). 

Safri menilai dugaan tumpang tindih izin tersebut mengindikasikan jika GNI telah menjalankan kegiatan pengusahaan sumber daya air tanpa memperhatikan tata kelola perizinan yang semestinya. 

Legislator PKB ini menyebut GNI memanfaatkan sumber daya air sarat dengan pelanggaran karena mengandung cacat prosedural dan administrasi hingga cacat hukum. 

Dugaan tumpang tindih izin ini kata Safri, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. 

“Dugaan tumpang tindih izin oleh GNI bisa dikategorikan sebagai penguasaan sumber daya negara secara ilegal. Negara tidak hanya kehilangan pendapatan, tapi juga kedaulatan atas pengelolaan SDA,” tegasnya. 

Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Gubernur Sulteng turun tangan mengambil sikap tegas agar tidak terjadi konflik hukum dari pemegang izin sebelumnya yang bisa memicu gugatan hukum terhadap negara. 

“Gubernur Sulteng harus turun tangan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya. ***

Berita terkait