Marak Peredaran Sianida Ilegal, Sekretaris Komisi III DPRD Desak Kemendag Ketatkan Pengawasan

  • Whatsapp


Tokoh muda nadliyin itu menegaskan, pengawasan peredaran B2 jenis Sianida dan Merkuri penting untuk memastikan penggunaan benar-benar dibatasi hanya untuk kepentingan industri legal, seperti pertambangan yang memiliki izin resmi dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Peredaran sianida harus diawasi secara ketat karena ini bahan berbahaya dengan risiko tinggi. Jangan sampai mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak berizin dan kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal,” ujarnya kepada awak media (21/1/2026). 

Menurut ‘Anleg yang konsen soal lingkungan’ menyebut maraknya praktik perdagangan sianida secara ilegal turut mempermudah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya di Sulteng. Padahal, sianida termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya yang penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah.

Berita terkait