Marak Peredaran Sianida Ilegal, Sekretaris Komisi III DPRD Desak Kemendag Ketatkan Pengawasan

  • Whatsapp


Ia merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 terkait pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya, yang mengatur mekanisme peredaran, penjualan, hingga pengangkutan sianida wajib dilengkapi izin dan dokumen resmi. 

“Jika pengawasan longgar, maka praktik PETI akan terus tumbuh subur. Ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendesak Kementerian Perdagangan agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan pendistribusian bahan berbahaya. 

Berita terkait