Safri menegaskan, setiap pelanggaran, seperti menjual sianida kepada pihak yang tidak berizin atau melakukan pengangkutan tanpa dokumen resmi, harus ditindak secara hukum. “Pelanggaran terhadap mekanisme peredaran sianida bisa dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini harus ditegakkan agar ada efek jera,” tegasnya.
Safri menambahkan, ancaman penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan legal maupun ilegal tidak bisa dipandang sebagai persoalan lokal semata.
Kota Palu yang dihuni ratusan ribu penduduk (data terbaru 430 ribu jiwa) berada dalam satu kesatuan ekosistem dengan wilayah pertambangan di sekitarnya. Pencemaran sianida, sekecil apa pun, berpotensi menyebar melalui aliran sungai, tanah, dan air tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Jika sianida mencemari lingkungan, dampaknya dapat mengancam keselamatan ratusan ribu warga Kota Palu. Mulai dari krisis air bersih, rusaknya ekosistem sungai, hingga meningkatnya risiko penyakit serius akibat paparan zat beracun,” tambahnya.
Kondisi itu, sebut Safri, dinilai sangat berbahaya mengingat Palu memiliki kepadatan penduduk tinggi dan ketergantungan besar terhadap sumber air di wilayah hulu.
“Ini bukan sekadar urusan tambang ilegal. Ini soal keselamatan publik. Ketika sianida masuk ke lingkungan, yang terancam bukan puluhan orang, tapi ratusan ribu warga Kota Palu,” sebutnya.
Safri menilai, lemahnya pengawasan peredaran sianida sama artinya dengan membiarkan bom waktu lingkungan hidup terus berdetak di tengah masyarakat. Jika dibiarkan, potensi bencana ekologis dan krisis kesehatan masyarakat hanya tinggal menunggu waktu.
Safri menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak yang mengorbankan keselamatan masyarakat luas. Ia meminta Kementerian Perdagangan, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait bertindak tegas dan terkoordinasi dalam mengendalikan peredaran bahan berbahaya tersebut.







