Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri menegaskan bahwa inisiatif penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan daerah penghasil sumber daya alam tidak hanya menjadi penonton di tengah masifnya eksploitasi tambang.
Ia menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, khususnya Pasal 188C yang mengatur bahwa pemerintah daerah berhak memperoleh bagian penerimaan sebesar enam persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.
Menurut Safri, ketentuan tersebut harus diterjemahkan secara jelas dalam regulasi daerah agar mekanisme pengenaan, penghitungan hingga pelaporan penerimaan daerah dapat berjalan transparan dan akuntabel.
‘’Melalui Ranperda ini kita ingin memastikan bahwa hak daerah yang telah diatur dalam peraturan pemerintah benar-benar bisa diimplementasikan secara konkret. Jangan sampai aturan sudah ada, tetapi daerah tetap kesulitan mengakses haknya,” ujar Safri.









