“Ini sangat janggal. Morowali dan Morowali Utara adalah jantung hilirisasi nikel nasional. Puluhan smelter beroperasi di sana, tetapi justru tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah. Kami mempertanyakan dasar dan metodologi yang digunakan Kementerian ESDM,” kata Safri dalam rilisnya, Senin (22/6/2026).
Dalam lampiran keputusan tersebut, Kementerian ESDM hanya menetapkan delapan daerah sebagai daerah pengolah mineral tahun 2026, yakni Halmahera Tengah, Kolaka, Halmahera Selatan, Luwu Timur, Bangka Barat, Karimun, Sumbawa Barat, dan Gresik. Morowali serta Morowali Utara tidak termasuk dalam daftar itu.
Ia menjelaskan, dalam diktum keenam beleid tersebut, daerah pengolah didefinisikan sebagai kabupaten atau kota yang menjadi lokasi pengolahan dan/atau pemurnian mineral serta terdampak eksternalitas negatif dari aktivitas industri. Berdasarkan kriteria itu, Morowali dan Morowali Utara dinilai justru paling memenuhi syarat.








