Kepmen ESDM 2026 Miskinkan Sulteng | Sedot SDA ke Jakarta, Sisakan Limbah dan Bencana ke Daerah 

  • Whatsapp


“Daerah kami menanggung dampak lingkungan, kebutuhan infrastruktur, lonjakan penduduk, tekanan layanan publik, hingga berbagai persoalan sosial akibat aktivitas industri. Kalau itu bukan daerah pengolah, lalu daerah mana lagi yang lebih pantas disebut daerah pengolah?” ujarnya.

Fakta lain yang disorot Safri adalah kedua daerah tersebut tetap tercatat sebagai daerah penghasil dengan nilai penerimaan royalti yang besar. Kabupaten Morowali menerima lebih dari Rp1,14 triliun, sementara Morowali Utara hampir Rp987 miliar.

Sekretaris Komisi III itu mendorong Gubernur Sulteng untuk segera meminta klarifikasi kepada Kementerian ESDM terkait tidak masuknya kedua daerah tersebut dalam kategori daerah pengolah mineral. Menurutnya, hal ini penting karena berkaitan dengan implikasi fiskal daerah. 

“Saya meminta Gubernur Sulteng untuk bersikap dan mempertanyakan langsung keputusan ini kepada Menteri ESDM. Jangan sampai daerah yang menjadi pusat hilirisasi nasional saja,’’ tandas wakil rakyat Sulteng yang sangat kritis kerusakan lingkungan. 

Persoalan ini, lanjutnya, bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak daerah atas dana bagi hasil yang berpengaruh terhadap kemampuan fiskal dalam pembangunan. 

“Ini bukan soal status semata. Ada konsekuensi fiskal yang sangat besar. Sulteng berpotensi kehilangan pendapatan daerah hingga triliunan rupiah karena Morowali dan Morowali Utara tidak diakui sebagai daerah pengolah dalam keputusan Menteri ESDM tersebut,” ucap Safri.

Pengakuan sebagai daerah pengolah, menurut Safri, juga menjadi dasar penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengevaluasi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2026. 

“Ini penting agar Gubernur Sulteng memiliki dasar yang kuat untuk mempertanyakan PMK Tahun 2026 apabila alokasi dana bagi hasil yang diterima daerah tidak mencerminkan kontribusi dan dampak yang ditanggung daerah,” ujarnya.

Tanpa pengakuan tersebut, ia menilai Sulteng berisiko kehilangan peluang pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemulihan dampak lingkungan di kawasan industri. 

“Jangan sampai Sulteng hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya dan lokasi hilirisasi, tetapi manfaat fiskalnya lebih banyak dinikmati pihak lain. Pemerintah daerah harus hadir memperjuangkan hak masyarakat Sulteng,” katanya.

Di sisi lain, ia mempertanyakan alasan pemerintah pusat yang tidak memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah, meski hampir seluruh aktivitas hilirisasi nikel terbesar di Indonesia berada di dua wilayah tersebut. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan pertanyaan publik terkait perlakuan negara terhadap daerah penghasil utama industri pengolahan mineral. 

“Masyarakat tentu bertanya-tanya, mengapa daerah yang menjadi lokasi empat proyek strategis nasional hilirisasi nikel, memiliki puluhan smelter dan kawasan industri terbesar di Indonesia, justru tidak masuk kategori daerah pengolah. Padahal dampak sosial, ekonomi, dan lingkungannya paling besar dirasakan masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kesan ketidakadilan terhadap Sulteng dibanding daerah lain yang memiliki fasilitas pengolahan mineral.

Menurut Safri, jika kawasan industri besar dan puluhan smelter justru tidak diakui sebagai daerah pengolah, maka hal itu dapat dipandang sebagai bentuk ketimpangan kebijakan. 

“Saya melihat ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap Sulteng. Kontribusi Morowali dan Morowali Utara terhadap perekonomian nasional sangat besar, tetapi dalam hal pengakuan sebagai daerah pengolah dan potensi penerimaan daerah, Sulteng tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” pungkasnya. **** 

Berita terkait