Catatan Redaksi | kailipost.com
POLEMIK Keputusan Menteri Bahlil Nomor 157/2026 soal pembagian hasil daerah pengolah tambang Minerba jenis nikel sepekan ini ditolak masyarakat, pejabat dan politisi DPRD. Bahkan, bersebaran informasi demontrasi di Kabupaten Morowali.
Rabu, 19 Agustus kemarin, di ruang Heritage Kementerian ESDM RI Jakarta digelar pertemuan menteri, gubernur dan wakil rakyat Sulteng. Sayang, mengapa tak hadir wakil rakyat DPR RI Dapil Sulteng ya. Begitu guman kawan saya menyeruput kopi pojok meja warung kopi.
Menteri Bahlil mengatakan ‘’carikan regulasinya agar direvisi Kepmen’’ pintanya ke Dirjen. Begitu banyak media online mengutip, acara pagi kemarin itu. Ada yang menyebut ‘penuh baku tende’ khas sesama orang Indonesia Timur kalau ketemu. ‘’Maso barang’’ diksi biasa dipakai Bahlil dalam berbagai sambutannya.
Kalau dianalisis lebih tajam ke perspektif administrasi, bahwa narasi, ‘’Carikan regulasinya agar direvisi Kepmen’’ proses revisi Kepmen 157 bisa bisa menyebrang tahun. Artinya, 2026 Sulteng akan mendapat DBH Nol dari daerah pengelola Minerba jenis nikel. Setahun digaransi janji?
Ada kelompok kelompok masyarakat yang lebih kritis (karena belum radikal) meminta Gubernur Anwar Hafid dan DPRD Sulteng berpuas diri dengan janji revisi Kepmen saja. Tapi, fase proses percepatan revisi Kepmen Bahlil diawasi, dikawal dan terus transparan. ‘’DBH daerah penghasil Minerba jenis nikel 2026 Sulteng harus menerima haknya. Tidak bisa puas dengan janji. Karena janji bisa kapan saja ditunaikan. Kalau tahun depan? Kita sudah dirugikan,’’ kata kawan yang menyeruput kopi pahit setengah Camidu.
Pilihan kedua; yaitu menempuh jalan litigasi dengan Menggugat di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Kepmen 157/2026 Menteri Bahlil. Penggugat masyarakat dan stakeholder. Sekurang kurangnya bisa 15 orang berpenduduk Sulteng. Begitu usulan teman lain. Alasannya, dengan gugatan TUN sidang dapat dipercepat dan tidak tersandera bahasa birokratik revisi yang tak jelas ujung dari janji.
STOPINISASI TAMBANG
Tentu ini pilihan radikal. Berdampak pada penerimaan negara dan stabilitas daerah. Akan mengundang perhatian nasional dan internasional. Gaduh dan akan berpotensi ketertiban dan keamanan jaminan investasi. ‘’Kalau sudah tidak ada pilihan tentu akan memilih dengan terpaksa jalan itu (stop paksa hentikan pertambangan) agar Jakarta tau dan sama sama rugi,’’ tegas kawan dengan menyimpan amarah berbicara.
JALAN KETEMU PRABOWO
Sulawesi Tengah sebagai provinsi, dimotori berbagai elemen masyarakat sudah saatnya membangun peta jalan cepat bertemu Presiden Prabowo Subianto. Bukan menjadi Gen Fomo mengertak ‘Merdeka’ saja !
Presiden dalam waktu secepat-cepatnya menjadikan Sulteng sebagai provinsi di tengah Indonesia jembatan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Presiden membantah ke publik bahwa pidatonya tak hanya menggelegar bicara pasal 33 UUD 1945, tapi juga tegas mewujudkan Indonesia berdaulat, adil dan makmur.
Sekali lagi, siapa yang BERANI memulai membangun peta jalan cepat bertemu Presiden Prabowo Subianto. Kalau perwakilan perwakilan politik formal Sulteng di Jakarta tak mampu, mengapa tidak segera kelompok rakyat mengambil alih inisiatif itu? ***







