‘Stop Pembusukan Terhadap Muslim!’ Demo Warga Pangi, Anggap Densus 88 Tidak Sesuai Prosedur

  • Whatsapp
Senin (13/3). Demo dipimpin langsung oleh Andi Akbar, kuasa hukum terduga teroris dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng. Foto/faradiba
banner 728x90

KEBERATAN pasca penangkapan Irhan Hana dan Mohammad David Yahya, warga Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parmout yang dilakukan tim densus 88, warga Pangi demo Polres Kabupaten Parmout, Senin (13/3).

Puluhan warga Pangi didampingi kuasa hukum terduga teroris dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng, yang langsung melakukan demo tersebut diterima Kapolres Parmout, AKBP M.Ridwan.

“Kami merasa keberatan dengan proses penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 anti teror Mabes Polri terhadap penangkapan Irhan Hana pada Jumat pekan kemarin (10/3-red),” ujar Andi Akbar, salah satu tim kuasa hukum TPM terduga teroris.

Menurutnya, Penangkapan Irhan Hana yang dilakukan Densus 88 anti teror dianggapnya sangat tidak sesuai dengan prosedur, bahkan menurutnya penangkapan itu pun sangat keji. Sehingga, pihaknya dan sejumlah warga merasa keberatan. Katanya, pihaknya sangat menyayangkan aksi penangkapan yang tidak diketahui pihak Polres Parmout. Sebab menurutnya, jangan sampai hukum di Indonesia terkesan diinjak-injak dengan adanya proses penangkapan terhadap Irhan Hana yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kapolres Parmout adalah pengayom dan pelindung masyarakat. Seharusnya penangkapan yang hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari Polres diketahui Kapolres Parmout,” terang Andi Akbar.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres AKBP M. Ridwan dihadapan para aksi demo mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan dari masa pendemo terkait proses penangkapan penangkapan terduga teroris tersebut kepada Kapolda Sulteng. Hanya saja, kata dia dalam proses pemeriksaan bagi terduga teroris akan berlangsung selama 7×24 jam.

Maka tutur dia, selama itu pula terduga teroris yang masih dalam proses pemeriksaan tidak diperbolehkan bertemu dengan siapapun.

“Saya akan sampaikan tuntutan masa aksi demo ini kepala Kapolda Sulteng. Menurut UU yang berlaku, diketahui selama 7×24 jam Polri mempunyai kewenangan untuk melakukan  emeriksaan terlebih dahulu. Setelah itu, tim Densus 88 atau penyidik akan memberikan penjelasan kepada pihak keluarga,” tegas Kapolres Parmout, AKBP M. Ridwan.

Editor: Fharadiba

Berita terkait