POLRESTA PALU menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Maria Yeane (35), wartawati Palu expres, yang tewas di tangan suaminya Yohanes Sandipu.
Pada saat rekontruksi itu, penyidik menghadirkan pengacaranya tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) dan keluarga dari korban serta saksi saksi kejadian. Semua saksi mata itu adalah keluarga dari Maria Yeane.
“Pelaku pembunuhan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 KDRT ancaman pidana 15 tahun penjara, kemudian kita juga masukan pasal 338 pembunuhan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan sampai menyebabkan kematian, untuk sekarang dia kena tiga pasal,’’ papar AKP Willian Harbensyah di lokasi rekontruksi (12/4).
Rekontruksi sebanyak 69 adegan. Dimana adegan ke 40 adalah saat pelaku pembunuhan mengeksekusi korban yang merupakan istrinya sendiri dengan menggunakan selimut untuk mencekik korban dan di adegan 65 Si pelaku YS melarikan diri sambil membawa koper menggunakan kendaraan roda duanya ke kampung halamannya di Poso.
Awalnya, pembunuhan itu ditemukan adik korban, dan kemudian dia memanggil paman korban. Mereka yang heran kenapa kamar kos korban ini terkunci dari luar, sedangkan mereka tadi mendengar ada suara percekokan atau keributan antara pasangan suami istri itu. Akhirnya paman korban pun langsung mendobrak pintu kamar kos milik Maria Yeane. Paman korban sempat kaget apa yang dia liat di depan matanya. Tubuh Maria Yeane sudah dingin tak bernyawa sambil leher terikat selimut di kamar kosnya, Jumat malam 17 Maret 2017 lalu.
Proses penahanan sudah berjalan 25 hari dan perpanjangan jaksa 40 hari ke depan. **
Reporter: Andi Ridwan Ringgi