ASN Dipidana Tipikor, Diberhentikan Tak Hormat

  • Whatsapp

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) kepegawaian Provinsi Sulawesi Tengah, di ruang rapat kantor Buupati Bumi Funuasingko (19/5/2017). Bupati Morowali, Anwar Hafid membuka kegiatan tersebut didampingi Wakil Bupati S U Marunduh, Sekretaris kabupaten (Sekkab), Jafar Hamid, para asisiten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Zainuddin, dan para peserta yang terdiri dari Kepala BKD atau perwakilan se-Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebagai narasumber, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala seksi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penyusunan dan Pengadaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara RI, Wahyu Hidayat.

 
 
 

Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah tersandung kasus hukum pidana korupsi, Wahyu Hidayat menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diatur pada undang-undang nomor 5 tahun 2017 dan sekarang ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang PUPNS itu dikatakan bahwa yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ditanyakan mengenai apakah aturan tersebut diberlakukan setelah Undang-Undang ASN berlaku, Wahyu menjelaskan secara rinci. “Sebelumnya juga sudah diatur melalui PP 32 tahun 1979 yang kemudian merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang 28 tahun 1974, yang diubah melalui undang-undang nomor 43 tahun 1999, sama sebetulnya, baik peraturan yang lama maupun yang baru berkaitan dengan pejabat, PNS yang melakukan tindak pidana korupsi dan sudah divonis oleh pengadilan, dan keputusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat” urainya. Badan Kepegawaian Kabupaten Morowali, hingga kini belum menyikapi terkait banyaknya pejabat di Morowali yang pernah menjalani hukuman Tipikor, enggan memberikan komentar. **

reporter/biro morowali: Bambang sumantri

Berita terkait