ANNAS Gagal Ikut Pilkada

  • Whatsapp
HANYA DIDUKUNG 14.035 KTP

Reporter/Parmout: Fharadiba

 

KAILIPOST.COM,- PARMOUT- PERJUANGAN Paslon ANNAS, Anwar Mohammad Saing – Asrudin kali kedua akhirnya kandas di kanvas KPU Parigi Moutong. ANNAS kembali menelan pil pahit ketika KPU menetapkan bahwa ANNAS tidak dapat menjadi peserta Pilkada Parmout 2018. Keputusan KPU berdasarkan rapat pleno terbuka nomor : 41/PY.03.1-Kpt/7208/KPU-Kab/III/2018 tentang penetapan paslon perseorangan pasca putusan panwaslu Parmout dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parmout 2018.

Ketua KPU, Amelia Idris dalam rapat pleno tersebut menyatakan, ditolaknya Bapaslon ANNAS dalam keputusan KPU berdasarkan pada jumlah syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat. Jumlah pendukung yang memenuhi syarat pada tahap pertama berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan hanya 13.716 KTP. Sementara pendukung yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan pasca putusan panwaslu hanya sebanyak 319 dukungan KTP.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait