Pemkab Parmout Berlakukan Transasksi Non Tunai “Hindari Resiko Korupsi”

  • Whatsapp
Reporter/Biro Parmout : Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- Sebagaimana diketahui bersama bahwa Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ. Atas instruksi ini seluruh OPD di Kabupaten Parigi Moutong mulai memberlakukan transaksi Non tunai sejak Januari 2018. Terkait itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rajab Pokay yang ditemui Kaili Post diruang kerjanya Senin (12/3) mengatakan, pembayaran non tunai sudah mulai berlaku tahun 2018 ini untuk semua jenis pembayaran, kecuali untuk pembayaran  perjalanan dinas.
“Kalau untuk perjalanan dinas masih ada hambatan, karena perjalanan dinas itu hitungannya ril cost. Kalau honor sudah pasti, atau apa saja yang sudah pasti besaran angkanya. Contoh honor meski sangat kecil dibayarkan non tunai,” jelasnya.
Sebab kata dia,  transaksi non tunai sesuai arahan Presiden ini akan membuat tata kelola keuangan menjadi lebih baik dan dapat mencegah tindak pidana korupsi. 
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait