Reporter/Ampana: Budi Prihartono
HINGGA batas akhir pendaftaran bakal calon anggota
legislatif (Bacaleg) (17/7/2018) lalu, Partai Garuda tak menyerahkan
pendaftaran caleg ke KPU Kabupaten Tojo Una-Una(Touna) sampai dengan
pukul 24.00,Wita. Berdasarkan data KPU Touna, dari 16 Partai peserta Pemilu
hanya 14 Partai yang mendapat berita acara tanda terimah berkas calon anggota
legislatif 2019.
legislatif (Bacaleg) (17/7/2018) lalu, Partai Garuda tak menyerahkan
pendaftaran caleg ke KPU Kabupaten Tojo Una-Una(Touna) sampai dengan
pukul 24.00,Wita. Berdasarkan data KPU Touna, dari 16 Partai peserta Pemilu
hanya 14 Partai yang mendapat berita acara tanda terimah berkas calon anggota
legislatif 2019.
‘’Partai Garuda tak menyerahkan berkas caleg hingga batas
akhir waktu yang telah ditentukan,”kata Ketua KPU Touna Dirwansyah Putra
kepada Kaili Post di ruang kerjanya, Rabu (18/7/2018). ‘’KPU tidak
mengetahui alasan Partai Garuda itu, mengapa tidak memasukan berkas caleg
hingga batas waktu berakhir.
akhir waktu yang telah ditentukan,”kata Ketua KPU Touna Dirwansyah Putra
kepada Kaili Post di ruang kerjanya, Rabu (18/7/2018). ‘’KPU tidak
mengetahui alasan Partai Garuda itu, mengapa tidak memasukan berkas caleg
hingga batas waktu berakhir.
Sementara PKPI sendiri datang menjelang batas waktu mau
berakhir, pada Selasa malam sekitar pukul 23.42,wita, untuk menyerahkan berkas
pendaftaran bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi partai,” ujar
Dirwansyah.
berakhir, pada Selasa malam sekitar pukul 23.42,wita, untuk menyerahkan berkas
pendaftaran bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi partai,” ujar
Dirwansyah.
Ya, kami menerima dan mengembalikan berkas Partai itu,
kerena belum lengkap dan masa waktu pendaftaran telah berakhir tepat pada pukul
24.00 Wita (18/7/2018).
Kami sudah ingatkan kepada semua Partai jangan datang
akhir-akhir waktu pendaftran,’’ jelasnya. “Sehingga jika ada kesalahan
atau kekurangan (dokumen) masih ada waktu untuk perbaikan.,”tambahnya.
kerena belum lengkap dan masa waktu pendaftaran telah berakhir tepat pada pukul
24.00 Wita (18/7/2018).
Kami sudah ingatkan kepada semua Partai jangan datang
akhir-akhir waktu pendaftran,’’ jelasnya. “Sehingga jika ada kesalahan
atau kekurangan (dokumen) masih ada waktu untuk perbaikan.,”tambahnya.
Diketahui, adapun ke 14 Partai yang dianggap memenuhi
syarat administrasi peserta Pemilu 2019 adalah:
syarat administrasi peserta Pemilu 2019 adalah:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Perindo
3. Partai NasDem
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
5. PDI Perjuangan
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
7. Partai Gerindra
8. Partai Demokrat
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10.Partai Golkar
11.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12.Partai Bulan Bintang (PBB)
13.Partai Hanura
14. Partai Berkarya.**