Hendrik G Lyanto Difitnah

  • Whatsapp
KONFERENSI PERS
KLARIFIKASI DAN BANTAHAN
TERHADAP LAPORAN POLISI YANG DILAKUKAN OLEH ISDN RESOURCES PTE DAN KUASA
HUKUMNYA  TERHADAP KLIEN KAMI YANG
BERNAMA HENDRIK GARY LYANTO
Klien kami telah membaca pada salah satu media on
line yakni
www.moeslim choice.com yang memberitakan bahwa ISDN Resources PTE. dan Kuasa
Hukumnya telah melaporkan Sdr. Hendrik Gary Lyanto ke MABES POLRI sesuai
Laporan Polisi Nomor : LP/B/0245/II/2019/ BARESKRIM tanggal 27 Februari 2019
dengan tuduhan melanggar Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 372 Tentang
Penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Klien kami dengan ini  membantah tuduhan tersebut karena apa yang
dituduhkan itu tidak benar dan  mengada-ada
serta perkara dimaksud masih dalam proses perkara PERDATA , sebagaimana dapat
dijelaskan dibawah ini sesuai dengan fakta-fakta yang ada yakni :

1.  
ISDN RESOURCES PTE.LTD., telah menandatangani
Memorandum of Understanding (selanjutnya disebut MOU) dengan Hendrik Gary
Lyanto dan Soebali Sudjie selaku owner atau pemegang saham PT. Gema Energy
Indonesia, PT. Bun Yan Hasanah, PT. Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT.
Cremona Utama dan PT. Mega Abadi Mining;
2.  
Dalam
MOU point 9
tersebut dengan jelas dan terang disebutkan bahwa dana sebesar US$ 2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu
dollar Amerika Serikat) adalah sebagian modal kerja yang dibayar dimuka

yang akan diatur lebih rinci perjanjiannya dalam Perjanjian Operasional (Operation
Agreement) dan Perjanjian Opsi (Option Agreement);
3.  
Dana sebesar US$ 2,500,000.00 tersebut
selain disebut sebagai uang muka
atau “ down payment 
sebagaimana disebutkan dalam MOU point 9, juga disebutkan sebagai pembayaran awal atau “ initial payment”  dan untuk jaminan pembayaran awal atau
uang muka, yang dijadikan jaminan
sebagaimana yang diatur dalam MOU point
10 tentang
Security” adalah saham milik PENJUAL dalam hal ini Hendrik Gary Lyanto
dan Soebali Sudji selaku pemilik saham PT. Bun Yan Hasanah, PT. Gema Energi
Indonesia (Tergugat IV) dan PT. Atman Bumi Sejahtera dan juga jaminan berupa
biji mineral (mangan);
4.  
ISDN Resources Pte
telah  melakukan due diligence atau pemeriksaan pendahuluan dan melakukan kunjungan
ke lokasi tambang
. Adapun mengenai informasi tentang kondisi
tambang jugaISDN Resources Pte telah
melihat dan mempelajari Laporan Akhir sebagai hasil penelitian dari Konsultan
Pertambangan yakni Rancabulan Penjuru Mineral Consulting  yang dibuat pada bulan Januari 2014 tentang  Perhitungan Sumberdaya Mangan (Mn) IUP PT.
Gema Energi Indonesia  Dan IUP PT. Bun
Yan Hasanah  ;
5.  
Dengan telah dilakukannya pemeriksaan awal
dan melakukan kunjungan ke lokasi tambang serta 
telah mengetahui secara lengkap informasi atau data tentang konsdisi
tambang sesuai dengan Laporan dari
Konsultan Pertambangan yang bernama Rancabulan Penjuru Mineral Consulting
selaku  Konsultan Pertambangan
sebagaimana
tersebut diatas, kemudian ISDN Resources
Ptemenandatangani Option Agreement
  ( Perjanjian Opsi Untuk Jual Beli
Saham/Option Agreement For Sale and Purchase of Shares ) pada tanggal, 3
September 2014 dan bersamaan dengan penandatanganan
Perjanjian Pengelolaan Pertambangan
/ Mining Operation Agreement  pada tanggal 3 September 2014;
6.  
Atas dasar ISDN Resources Ptetelah melakukan 
due diligence, kunjungan ke lokasi tambang dan telah melihat dan
mempelajari Laporan Akhir Perhitungan Mangan tersebut
, kemudian ISDN
Resources Pte  dengan  PT. Gema Energi Indonesia dan PT. Bun Yan
Hasanah  menandatangani Option Agreement  ( Perjanjian
Opsi Untuk Jual Beli Saham
/Option Agreement For Sale and Purchase of Shares
) dan Perjanjian Pengelolaan Pertambangan / Mining Operation Agreement  pada tanggal yang sama yakni tanggal 3
September 2014, sehingga kemudian ISDN
Resources Pte  memberikan atau membayar
uang muka (down payment / initial payment
) sebesar US$ 2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat)
adalah sebagian modal kerja yang dibayar dimuka;
7.  
ISDN Resources Pte  tidak akan menandatangani Option Agreement  ( Perjanjian Opsi Untuk Jual Beli Saham/Option
Agreement For Sale and Purchase of Shares ) dan Perjanjian Pengelolaan
Pertambangan / Mining Operation Agreement 
dan membayar uang muka atau pembayaran awal (initial payment ) US$
2.500,000.00 tanpa dilakukan due diligence terlebih dahulu , dan tanpa
melakukan kunjungan ke lapangan dan mempelajari hasil penelitian Konsultan
Pertambangan tersebut;
8.  
ISDN Resources Pte  telah mengajukan gugatan kepada  Hendrik Gary Lyanto (Tergugat I ) , Soebali
Sudjie (Tergugat II) ,  PT. Gema Energi
Indonesia (Tergugat IV)   dan PT. Bun Yan
Hasanah (Tergugat III) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai perkara Nomor
:
338/Pdt.G/2018/Jkt.Pst.
9.  
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata tersebut memutuskan
menyatakan GUGATAN  ISDN Resources Pte
TIDAK DAPAT DITERIMA.
Atas kekalahan ISDN Resources Pte tersebut
kemudian  ISDN Resources Pte mengajukan
upaya hukum banding;
Atas Laporan Polisi
ISDN dan Pengacaranya yang kemudian diekspos ke media social dan juga
menyebutkan Hendrik Gary Lyanto sebagai Caleg Gerindra telah mencemarkan nama
baik Hendrik Gary Lyanto dan sebagai pembunuhan karakter.Oleh karenanya Klien Kami mencadangkan haknya untuk menuntut balik dan membuat
laporan polisi dan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Berita terkait