Reporter: Dedy
|
KEMENTERIAN Hukum dan Ham (Kemenkumham)
perwakilan Sulawesi Tengah berharap Organisasi bantuan hukum (OBH) dan
paralegal meningkatkan kinerja dalam memberikan palayanaan bantuan hukum yang berkualitas.
perwakilan Sulawesi Tengah berharap Organisasi bantuan hukum (OBH) dan
paralegal meningkatkan kinerja dalam memberikan palayanaan bantuan hukum yang berkualitas.
“Kami berharap kepada OBH dan
paralegal di seluruh kabupaten/kota, yang melakukan pendampingan baik litigasi
dan non litigasi dapat mewujudkan pendampingan yang berkualitas serta
berkompoten dalam memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat
miskin.” jelas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham
Sulteng, Anggoro Desananto dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek OBH dan Paralegal,
Kamis (21/3/2019).
paralegal di seluruh kabupaten/kota, yang melakukan pendampingan baik litigasi
dan non litigasi dapat mewujudkan pendampingan yang berkualitas serta
berkompoten dalam memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat
miskin.” jelas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham
Sulteng, Anggoro Desananto dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek OBH dan Paralegal,
Kamis (21/3/2019).
Menurutnya, salah satu peran kantor
wilayah Kemenkumham dalam kegiataan bantuan hukum adalah bagaimana maasyarakat
memperoleh kepastian hukum dan mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan
perlindungan hak asasi manusia.
wilayah Kemenkumham dalam kegiataan bantuan hukum adalah bagaimana maasyarakat
memperoleh kepastian hukum dan mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan
perlindungan hak asasi manusia.
“Makanya, ruang lingkup pelayanan
yang diberikan terhadap masyarakat dalam pendampingan melingkupi hukum perdata,
pidana, dan Hukum tata usaha Negara,” katanya dalam sambutannya.
yang diberikan terhadap masyarakat dalam pendampingan melingkupi hukum perdata,
pidana, dan Hukum tata usaha Negara,” katanya dalam sambutannya.
Dirinya mengatakan, dalam melakukan
tugas-tugas pendampingan bantuan hukum yang sifatnya non litigasi terhadap
masyarakat, paralegal harus mempunyai kualitas dan berkompeten dalam melakukan penyuluhan
hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi dan
pemberdayaan masyarakat.
tugas-tugas pendampingan bantuan hukum yang sifatnya non litigasi terhadap
masyarakat, paralegal harus mempunyai kualitas dan berkompeten dalam melakukan penyuluhan
hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi dan
pemberdayaan masyarakat.
“Hal ini tentunya dilakukan
pemdampingan di luar pengadilan, serta paralegal juga harus mengetahui drafting
dokumen hukum. Agar dalam memberikan pelayanan tersebut tersistem dengan baik.
Sehingga, dapat terbangun sinergitas antara OBH dengan Kemenkumham,” ujarnya.
pemdampingan di luar pengadilan, serta paralegal juga harus mengetahui drafting
dokumen hukum. Agar dalam memberikan pelayanan tersebut tersistem dengan baik.
Sehingga, dapat terbangun sinergitas antara OBH dengan Kemenkumham,” ujarnya.
Anggoro menambahkan, dalam pemberian
anggaran pendampingan pelayanan hukum terhadap masyarakat miskin, kepada OBH
yang aktif akan ada berupa penambahan angggaran dengan Addendum.
anggaran pendampingan pelayanan hukum terhadap masyarakat miskin, kepada OBH
yang aktif akan ada berupa penambahan angggaran dengan Addendum.
“Tapi, kalau untuk OBH yang pasif
dalam memberikan bantuan hukum baiuk litigasi dan non litigasi, anggarannya
aakan dikurangi dan dialihkan kepada OBH yang aktif,” tuturnya.***
dalam memberikan bantuan hukum baiuk litigasi dan non litigasi, anggarannya
aakan dikurangi dan dialihkan kepada OBH yang aktif,” tuturnya.***