PFI Palu Kecam Represif Aparat ke Jurnalis

  • Whatsapp

PEWARTA Foto Indonesia (PFI) Palu mengecam tindakan represif yang dilakukan oknum aparat kepada seorang jurnalis TVRI Sulteng Rian Saputra. Saat meliput aksi unjuk mahasiswa yang berlangsung ricuh di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Rabu (24/9/2019).

Sekretaris PFI Palu M Taufan SP Bustan menjelaskan, jurnalis mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Oleh karena itu PFI Palu mengecam aksi ini. Dan secara kelembagaan kami mendesak Kapolda Sulteng untuk menindak tegas oknum aparat tersebut,” tegasnya.

Menurut Jurnalis Media Indonesia itu, PFI Palu menerima laporan bahwa Rian mendapat perlakukan yang tidak sepatutkan dilakukan oknum Polri.

Di mana, saat melakukan peliputan sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Raden Saleh, Rian dihalang-halangi saat merekam pembubaran aksi mahasiswa oleh polisi.

Tidak hanya itu, kamera Rian juga dirampas, bahkan video hasil rekamannya dihapus oleh oknum polisi yang diduga bertugas di Polres Palu tersebut.

“Tindakan ini bisa dipidanakan,” tandas Taufan. ***

Berita terkait