Akibat difitnah melalui ciutan media sosial facebook, Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ( PSSI) Kota Palu, Akram melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Sulteng.
“Hal ini merupakan bentuk pembunuhan karakter yang dimunculkan melalui berita bohong,” ungkapnya saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Selasa (1/10/2019) di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu.
Menurutnya, kasus tersebut bermula pada tanggal 27 September 2019. Sebuah akun bernama Nur Rahma membuat postingan di media sosial facebook, dengan membeberkan pesan WhatsApp yang mencatut nama Akram, terkait bagi-bagi pengerjaan proyek PSSI. Lebih dari itu, akun yang masih diselidiki pemiliknya tersebut juga memuat foto pelapor memakai baju berwarna merah.
Akram mengaku sama sekali tidak pernah melakukan percakapan melalui WhatsApp. Dia juga memastikan bahwa hal tersebut merupakan sebuah rekayasa.
Laporan tersebut telah diterima langsung oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng, Briptu Ferdy Kristian L. Setelah Akram bersama beberapa kerabatnya mendatangi Mako Polda Sulteng.
Hingga saat ini, Akram masih menunggu panggilan dari pihak polisi untuk melanjutkan perihal pelaporan kasus tersebut.***
Reporter: Firmansyah Lawawi