Gubernur diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Ir. B. Elim Somba, M.Sc membuka sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan rakyat, Senin (21/10) di aula Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Kegiatan dalam rangka menjawab permasalahan SPM yang ditengarai belum gencarnya sosialisasi PP Nomor 2 Tahun 2018 diapresiasi asisten.
Menurutnya penerapan SPM oleh pemda mutlak harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan juga terintegrasi dalam dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra OPD, RKPD dst.
Terlebih lagi pemerintah pusat sudah menetapkan SPM perumahan rakyat daerah provinsi dan kabupaten/kota, diantaranya penyediaan dan rehab rumah layak huni bagi korban bencana dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang kena relokasi program pemda.
“Sosialisasi ini untuk memberi pembekalan dalam rangka menerapkan SPM bidang perumahan rakyat sesuai ketentuan,” kata asisten.
Ketentuan itu diantaranya, Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 tentang standar teknis pelayanan minimal pekerjaan umum dan perumahan rakyat lampiran II SPM bidang perumahan rakyat.
“Karena setiap warga berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk memiliki tempat tinggal (rumah) dan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkas asisten merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Sosialisasi diikuti 45 peserta dari unsur dinas pelaksana bidang PUPR dan Bappeda serta narasumber dari Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Muriah Istantia dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Vony Febriana Pratiwi.
Sumber: Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng