Korban Semburan Debu Panas PT IMIP Meninggal Dunia

  • Whatsapp
banner 728x90

Mohammad Rizal: Kurangnya Penerapan SOP dan K3 Di Perusahaan

Korban kecelakaan kerja akibat tersembur debu panas yang disebabkan kurangnya penerapan SOP & K3 dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akhirnya meninggal dunia di RSUD Morowali, Minggu (24/11/2019).

Korban bernama Rian Sucipto merupakan warga asal Desa Uedago Kecamatan Bungku Barat yang bekerja sebagai crew mekanik tungku di PT RNC (IMIP Group).

Informasi yang dihimpun media ini, korban adalah org ke-3 yang mengalami insiden tersembur debu panas yang terletak di tungku I feronickel PT IRNC.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Morowali, Mohammad Rizal. Ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali yang sejak lama tidak melakukan tindakan tegas atas kurangnya penerapan SOP & K3 pada seluruh prusahaan/kawasan industri yang ada di Kabupaten Morowali.

Dikatakannya, tingginya angka kecelakaan kerja dalam kawasan industri PT IMIP telah lama disuarakan oleh Serikat Pekerja yang berada di kawasan PT IMIP.

“Serikat pekerja meminta pemerintah untuk segera membentuk PANSUS K3 serta melakukan inspeksi lapangan terhadap kawasan industri PT IMIP Group, namun sampai detik ini belum ada tindakan” ungkap Rizal.

Terpisah, Koordinator Humas dan Publikasi Media Massa PT IMIP, Dedy Kurniawan yang dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan bahwa hingga saat ini, tim safety perusahaan masih melakukan investigasi terkait penyebab kejadian tersebut. Dalam proses investigasi itu, tim safety fokus pada dua hal, apakah kecelakaan itu disebabkan human error atau mekanis.

Terkait sistem K3 kata Dedy, secara reguler perusahaan memberikan pelatihan K3 kepada para karyawan yang bekerja di kawasan PT IMIP. Selain itu juga menerapkan standar ketat dalam pengoperasian mesin mesin pabrik.

“Tak ada satu pun perusahaan yang mengharapkan terjadinya musibah ini, namun walau sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah tapi musibah itu tetap terjadi. Kami hanya bisa menyayangkan hal itu, yang jelas, perusahaan bertanggung jawab  kepada korban atas musibah ini” katanya.

Mengenai korban kata Dedy, perusahaan bertanggung jawab dan tidak lepas tangan. Selain membantu menyelesaikan urusan administratif, perusahaan juga membantu sejumlah hal penting lainnya kepada korban.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait