Klasifikasi Staf Ahli berdasarkan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 57 TAHUN 2007 Tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH, dalam Lampiran Pemendagri pada huruf G. Staf Ahli, terbagi atas :
1.Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
2.Dalam pelaksanaan tugas Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
3.Nomenklatur jabatan Staf Ahli dapat terdiri dari :
a. Staf Ahli bidang Hukum dan Politik;
b. Staf Ahli bidang Pemerintahan;
c. Staf Ahli bidang Pembangunan;
d. Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia;
e. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan.
Sementara, tugas Staf Ahli antara lain :
a. Staf Ahli bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai hukum dan politik.
b. Staf Ahli bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
c. Staf Ahli bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pembangunan.
d. Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumberdaya manusia.
e. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.
Jumlah dan nomenklatur jabatan Staf Ahli dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing, sedangkan hubungan kerja Staf Ahli dengan OPD bersifat konsultasi dan koordinasi.
Sebutan sebagai staf ahli Kepala Daerah sebenarnya cukup mentereng, namun ternyata masih banyak yang enggan menyandangnya bahkan malah dianggap sebagai jabatan yang harus dihindari. Di banyak daerah menempati posisi ini malah dianggap sebagai akhir dari segalanya.
Ada anggapan yang berkembang bahwa menjadi staf ahli berarti masuk kotak. Namun ada juga yang menganggap jadi staf ahli artinya sedang diparkir sementara, sambil menunggu jabatan OPD yang lowong. Setelah ada jabatan yang lowong, maka pejabat yang bersangkutan dikembalikan ke OPD.
Uniknya, kondisi ruangan Staf Ahli di Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali terlihat memprihatinkan tanpa fasilitas yang memadai.
Padahal, jabatan Staf Ahli adalah setingkat eselon II. Seperti yang pernah dikatakan oleh Bupati Morowali beberapa waktu lalu, Staf Ahli merupakan jabatan penting karena pemikirannya sangat dibutuhkan untuk jalannya pemerintahan.
Hasil pantauan media ini, ruangan tersebut hanya ada beberapa Meja dan Kursi besi biasa, yang jika dibandingkan dengan mobiler pejabat eselon II lainnya sangatlah jauh berbeda.
Salah seorang pejabat Staf Ahli, Ambo Lewa yang merupakan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Morowali dan baru beberapa minggu dilantik menjadi staf ahli enggan memberikan komentar dan jawaban saat ditanyakan mengenai kondisi ruangannya.
Dalam ruangan tersebut, Ambo Lewa bersama dengan dua pejabat lainnya, yakni Fauziah Ismail dan Umran A Rahim. ***
Reporter: Bambang Sumantri