Bawaslu Sulteng Periksa dua ASN

  • Whatsapp
Bawaslu Sulteng memberikan Pemaparan Terkait Pelanggaran Pemilu
banner 728x90

Palu,- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemeriksaan kepada Bartholomeus Tandigala dan Hasanuddin Atjo atas tindakan dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bawaslu Sulteng, Rabu (8/1) siang tadi.

Perihal pemanggilan Bartholomeus Tandigala masih ditahap permintaan keterangan atau status pencegahan, sehingga akan dilakukan rapat pleno pimpinan Bawaslu Sulteng. Jika memenuhi syarat Formil dan Materil maka dinaikan menjadi berstatus penindakan.

Berdasarkan hasil laporan pengawasan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Bartholomeus yaitu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Untuk pak Bartholomeus dari laporan hasil pengawasan terkait pemasangan Baliho, setelah diperiksa lebih jauh ditemukan fakta terbaru yang belum bisa dipublis, karena menunggu rapat pleno pimpinan. Apakah ditingkatkan statusnya ke proses penindakan atau selesai diproses pencegahan,” terang Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan, S.H.

Sementara, Hasanuddin Atjo telah masuk proses permintaan klarifikasi dengan status penindakan, sehinga akan dilanjutkan pemeriksaan saksi yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (9/1) pukul 10:00 wita.

“Dari hasil pemeriksaan itu, sesuai kententuan Bawaslu, maka hasil kajian dan alat bukti yang ada kemudian direkomendasikan kepada Komisi ASN di Jakarta. Komisi ASN akan melakukan tindaklanjut atas rekomendasi dugaan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi,” jelas Ruslan, S.H

Dugaan pelanggaran dilakukan Hasanuddin Atjo terkait menghadiri undangan dan menyampaikan Visi Misi maju Kepala Daerah dihadapan Partai Politik tertentu.

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan menerangkan, dasar peraturan yang menjadi acuan pengawasan terhadap pelanggaran ASN yaitu Undang-Undang Aparartur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, kemudian PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik perlilaku PNS yang didukung surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2019.

” Pada pokoknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berafiliasi memberikan dukungan ataupun terlibat dalam politik praktis. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah keberpihakan terhadap salah satu calon atau tindakan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis, berafiliasi pada salah satu partai politik,” ungkap Ruslan S.H.

Ruslan mengatakan, pengawasan penerapan peraturan hukum ASN tidak hanya menjadi kewenagan Penyelenggara Pemilu. Pemerintah daerah, Ombusman, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memiliki kewenangan.

Reporter: Supardi

Berita terkait