Morowali,- Personil Pos Polairud Morowali, tim Gakkum Ditpolairud Polda Sulteng dan petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di perairan Desa Buajangka, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Minggu (26/1/2020).
Danpos Polairud Morowali, Bripka Yova Gintu menjelaskan, berawal dari Patroli yang dilakukan oleh Personil Pos Polairud Morowali, tim Gakkum Ditpolairud dan petugas PSDKP di tengah laut antara Pulau Paku dan Pulau Bapa, tepatnya di perairan Desa Buajangka, tim Patroli melihat adanya perahu batang atau perahu bodi yang diawaki 4 orang.
“Setelah mendekat dan memeriksa perahu nelayan tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 8 botol bom ikan siap pakai, ikan como-como atau sejenis ikan katombo, ikan lolosi dan ikan apung lainnya sebanyak kurang lebih 50 kg, 1 unit kompresor merk Sharp 6 Pk, selang 2 jenis terdiri dari warna kuning dan putih masing-masing panjang sekitar 30 meter, sepatu selam (Fin) 2 pasang, kacamata selam 2 pasang, mesin bodi merek Tianly 30 Pk, 1 unit perahu bodi batang, bundre tempat pungut ikan 2 buah terbuat dari nilon, 2 buah Accu masing-masing 12 Volt dan 40 Volt” ungkapnya.
Dikatakan Yova, tim Patroli mengamankan 4 orang yang diduga pelaku, yakni Gunawan alias Roni (38 tahun), Muhammad Nawi alias Ciko (25 tahun), Hasim (45 tahun) dan Alim (27 tahun).
“Selanjutnya para terduga pelaku bom ikan beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Sulteng” tandasnya. ***
Reporter: Bambang Sumantri