Tegas, Residivis C3 Pelaku Curat, Curanmor dan Curas Wajib Tembak Ditempat

  • Whatsapp
banner 728x90

Sua, sua, suara berita, tertulis dalam koran. Tentang seorang lelaki yang sering keluar masuk bui. Jadi buronan polisi. Dar, der dor, suara tembakan, Sugali anggap petasan. Tiada rasa ketakutan. Punya ilmu kebal senapan, semakin keranjingan. Begitulah penggalan lagu dari salah seorang Maestro musik tanah air, Virgiawan Listianto atau lebih familiar dengan panggilan Iwan Fals.

Ungkapan lagu penuh makna tersebut mengisyaratkan tindak kejahatan tidak akan pernah sirna dari muka bumi ini. Perlu ketegasan khusus dari pihak berwenang dalam menekan pelaku kriminalitas. Utamanya yang dilakukan Residivis.

Berangkat dari hal tersebut, Kapolres Palu, AKBP Mohamad Sholeh dalam perbincangan bersama wartawan di grup whatspp, Sabtu (11/1/2020) menegaskan akan menindak tegas Residivis C3 pelaku kasus Curanmor, Curat dan Curas di kota kaledo ini.

“Saya tidak senang kejahatan merajalela. Perlakuan terhadap pelaku kejahataan lembek. Semua pelaku C3 wajib lumpuh. Tembak di tempat,” tegas Kapolres Palu.

Mantan Kapolres Banggai itu juga telah mengintruksikan hal tersebut kepada seluruh jajarannya.

“Saya sudah periintahkan kasat reskrim dan Kapolsek, untuk wajib memberikan tindakan tegas. Kalau tidak dan ragu-ragu, saya ganti. Karena tidak loyal dengan perintah” pungkasnya.

Namun hal itu menurut Kapolres Palu, tentunya harus sesuai dengan standar operasianal prosedur (SOP).


“Ada jambret di depan rumdin Bupati, Korbannya seorang ibu dan 2 anak. Pelaku saat ini lumpuh tidak bisa disidang lagi. Karena hakim mengatakan tidak usah disidang, sisebabkan pelaku tidak bsa berjalan,” tandasnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait