Banyak Keluhan, Hewan Ternak Liar Diamankan Satpol PP Morowali

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali, – Akhir-akhir ini, pengguna jalan khususnya yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, beberapa kali mengalami kecelakaan lalulintas akibat menabrak hewan liar.

Keluhanpun datang dari pengguna jalan yang meminta agar aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Morowali segera mengambil tindakan atas kondisi tersebut.

Hal itu membuat petugas Satpol PP Kabupaten Morowali langsung melakukan penindakan untuk menjawab keluhan masyarakat.

Penindakan hewan ternak liar itu, dipimpin oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Morowali Amirullah, dibantu arapat dari TNI/Polri antara lain Babinsa dan Babhinkamtibmas, yang dilaksanakan pada Rabu (5/2/2020).

Amirullah mengatakan, dalam kegiatan itu, pihaknya berhasil mengamankan beberapa ekor sapi liar yang kemudian langsung dibawa ke lokasi penampungan rumah potong hewan (RPH) yang berada di Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat.

“Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan penegakan Perda Nomor 2 tahun 2017 pasal 5, atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2009 tentang Penertiban Ternak” ungkapnya.

 Dikatakannya, dengan adanya hewan ternak berkeliaran di jalanan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, utamanya untuk para pengendara. Ia mengaku akan terus melakukan penindakan tegas agar pemilik ternak jera dan tidak melepasliarkan lagi peliharaannya.

“Tujuan penertiban ini adalah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjaga ketertiban arus lalulintas di jalan umum. Guna mencegah terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan roda empat serta menjaga kebersihan dan keindahan daerah dari adanya ternak yang berkeliaran dan mengotori lingkungan” jelasnya.

Sementara, Kepala seksi Pembibitan dan Produksi DPKP Morowali menyatakan, bahwa untuk hewan ternak yang disita mereka amankan dan tidak akan mengembalikan kepada pemiliknya terkecuali membayar denda.

“Untuk mengambil kembali hewan ternaknya, pemiliknya harus membayar denda sesuai Perda. Kami berharap dengan penertiban ini, pemilik ternak menyadari dampak negatifnya dan tidak lagi melapas hewan ternaknya, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengendara kendaraan di jalan raya” tandasnya.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait