Pertemuan DPM-PTSP, Sekkab Larang Wartawan Meliput

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali,- Terkait kelanjutan permasalahan yang terjadi pada Dinas Penanaman Modal-Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali, kembali digelar pertemuan antara sejumlah pihak, Selasa (11/2/2020).

Pertemuan yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Morowali tersebut, berlangsung tertutup. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali H Mohammad Jafar Hamid bahkan memerintahkan Satpol PP untuk menjaga pintu masuk agar insan pers tidak memasuki ruang pertemuan.

Awak media yang sempat datangpun batal masuk ke dalam ruangan yang dipimpin oleh Sekkab tersebut. Dalam pertemuan itu turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morowali Alwan Abubakar, Kepala DPM-PTSP Hj Sitti Asma Ul Husna, Sekretaris DPM-PTSP Elytha Gawi, para Kepala Bidang, Kepala Seksi dan staf DPM-PTSP.

Dalam penjelasan awal yang disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Hj Sitti Asma Ul Husna menolak memberikan tanggapan terkait dana insentif tahun 2018 karena tidak terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan seluruh transaksi telah disetujui oleh semua pihak, dengan bukti audio visual.

Sekkab Morowali yang dikonfirmasi via pesan elektronik Whats App (WA), mengatakan bahwa rapat tersebut tertutup karena sifatnya internal dan hasil keputusan adalah hak-hak para ASN harus dikembalikan. Terkait temuan Inspektorat, Sekkab menyarankan untuk menanyakan langsung apa yang direkomendasikan dari hasil audit tersebut.

“Rapat tertutup tadi, masalah internal, hasil keputusan harus menyelesaikan hak-haknya staf ASN, mengenai temuan Inspektorat, nanti dikonfirmasi lansung ke Inspektorat apa rekomendasinya” jelasnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Morowali Afridin yang ditanyakan mengenai kelanjutan temuan di DPM-PTSP mengatakan, bahwa untuk penanganannya diserahkan kepada Asisten II.

“Kalau tindak lanjut sudah bukan sama kami lagi, dan sementara sudah Asisten II yang diperintahkan pimpinan untuk menindaklanjuti ke PTSP” tandasnya.

Asisten II Pemkab Morowali, Sukri Mattorang yang coba dikonfirmasi via pesan Whats App, hingga berita ini diturunkan, tidak memberikan jawaban.

Seperti diketahui, atas keterangan Inspektur Inspektorat Kabupaten Morowali Afridin yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa ditemukan adanya potensi kerugian orang lain dari hasil pemeriksaan, dan terindikasi terjadi selama dua tahun terakhir, yakni 2018 dan 2019 dimana Kepala DPM-PTSP Morowali tidak memberikah hak-hak beberapa bawahannya.

“Yang kami catat untuk dua tahun terakhir tapi sifatnya masih sementara adalah berkisar Rp2,7 milyar, pada tahun 2018 itu sekitar Rp900 juta dan 2019 terbagi dua, pada triwulan satu dua dan tiga. Disitu ada selisih penerimaan yang tidak diberikan kepada orang yang berhak menerima sebesar Rp1,1 milyar, dan yang triwulan empatnya sebesar Rp566 juta” urai Afridin dalam wawancara di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait