Terduga Pengendali Peredaran Narkoba Dari Rutan Maesa Diperiksa Pihak Berwajib

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Satu orang penghuni rumah tahanan (Rutan) Maesa Palu yang diduga mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam penjara, diperiksa pihak Dirnarkoba Polda Sulteng. Hal itu diungkapkan Karutan Yansen, Rabu (12/2/2020) kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

“Dari pengembangan kasus 1 kg Sabu yang ditangkap di Bandara Sis Aljufrie semalam, saya dan Kasubdit III Dirnarkoba Polda Sulteng, telah meminta keterangan dari salah satu tahanan Rutan berinisial Y,” akunya.

Namun katanya, Napi tersebut masih perlu dilakukan pengembangan penyelidikan lanjutan oleh pihak Polda Sulteng. Sehingga bisa diketahui semua yang terlibat sindikat peredaran Narkoba di Kota Palu. Baik dari dalam Rutan hingga jaringannya di luar rumah tahanan.


“Saat ini Y belum mengaku bahwa dirinya mengontrol peredaran Narkoba dari dalam Rutan. Kami karantinakan dia di ruangan khusus. Guna pengembangan penyelidikan dari Dirnarkoba Polda Sulteng,” akunya.

Ditambahkannya, Napi berinisial Y tersebut, merupakan tahanan Rutan Palu atas kasus tindak pidana Narkoba. Dengan masa tahanan selama 16 tahun penjara.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya lebih menggiatkan razia di dalam Rutan tersebut. Meskipun sebelumnya mereka telah melaksanakan hal yang sama selama 3 kali dalam sebulan, sesuai standar operasional prosedur.

Olehnya, Yansen akan melakukan koordinasi bersama anggotanya, untuk merubah Rutan Palu lebih baik lagi kedepanya. Utamanya terkait Narkoba.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait