Palu,- Selama tiga kali berturut-turut tidak mengikuti rapat, Badan Kehormatan berhak menerbitkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota legislatif. Hal itu dikemukakan Ketua Pansus tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Palu Rusman Ramli, Kamis (5/3/2020) di ruangan kerjanya.
“Dalam putusan tata beracara BK yang termaktub pada pasal 27, bahwa badan kehormatan melakukan klarifikasi terhadap anggota yang tidak menghadiri rapat-rapat DPRD sejenis sebanyak tiga kali berturut-turut, tanpa keterangan sah atau dapat dipertanggung jawabkan, ” tegasnya.
Menurutnya. keputusan sidang dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Palu, sifatnya final dan mengikat. Termaktub dalam pasal 60.
” Meskipun PAW merupakan kewenangan dari partai Anleg teradu, namun sanksi yang dijelaskan dalam pasal 61, pemberhentian sebagai anggota DPRD Palu, ” sebut Rusman Ramli.
Dalam pasal 61 ayat 3 dalam hal terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf B, keputusan disertai dengan sanksi kepada teradu lanjut Rusman, berupa teguran lisan, tertulis, pemindahan keanggotaan dan alat-alat kelengkapan DPRD.
Pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan, serta pemberhentian sebagai Anleg DPRD.
Sementara dalam pasal 68 lanjutnya, sanksi berupa pemberhentian sebagai Anleg DPRD yang termaktub dalam pasal 61 ayat 3, disampaikan oleh BK kepada pimpinan DPRD dan ditembuskan untuk pimpinan fraksi dan pimpinan fraksi bersangkutan. Paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal ditetapkannya keputusan.
Pelanggaran yang dilakukan Anleg DPRD atas ketidakhadiran dalam rapat, tidak memerlukan pengaduan, tercantum dalam pasal 5.
Pasal 11 menyebutkan bahwa pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan kata anggota Komisi A tersebut, merupakan pelanggaran atas ketidakhadiran Anleg DPRD dalam rapat yang menjadi kewajibannya.***
Reporter: Firmansyah Lawawi