Morowali,- Sejumlah anggota legislatif Kabupaten Morowali terkhusus Komisi III, berdasarkan surat tugas Ketua DPRD Morowali Kuswandi, melakukan investigasi di beberapa perusahaan tambang yang beraktifitas di Desa Matarape, Kecamatan Bungku Pesisir belum lama ini. Hasil investigasi ini menghasilkan beberapa temuan penting.
Salah satu anggota Komisi III DPRD Morowali Hasnain yang ikut dalam investigasi tersebut, saat dikonfirmasi kembali Kailipost.com pada Kamis (26/3/2020) menegaskan, bahwa tidak akan menutupi hasil investigasi aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan main, bahkan jika disinyalir melakukan ilegal minning.
Dari hasil investigasi di Desa Matarape Kecamatan Bungku Pesisir Hasnain mengatakan, dalam waktu dekat tidak hanya Desa Matarape yang akan menjadi sasaran, namun juga perusahaan tambang lain yang disinyalir melanggar kaidah pertambangan.
“Kita tidak hanya akan sampai disini, perusahaan tambang lain yang melanggar juga akan kita lakukan investigasi dan akan kita kawal proses penanganan masalahnya sampai ke tingkat pusat, tidak ada yang melarang investasi, tapi jangan melanggar” ujarnya.
Hasil turun lapangan beberapa waktu lalu, Hasnain menjelaskan ada beberapa temuan yang dilakukan oleh perusahaan tambang, antara lain PT Nursajaya Persadatama Mandiri (NPM), PT Bahana Salaras Alam (BSA), PT Gethsemani Indah(GI) dan PT Tiran Indonesia (TI).
Dikatakan Hasnain, setelah melakukan tatap muka bersama kepala desa dan beberapa pemuda Desa Matarape, maka selanjutnya dilakukan peninjauan langsung pada lokasi pertambangan. Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan tim, yakni aktifitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara telah melakukan penambangan di wilayah Kabupaten Morowali. Serta adanya jetty salah satu perusahaan yang setiap bulannya memproduksi kurang lebih 10.000 ton, hanya memberikan kompensasi 350 liter solar per bulan.
Hal yang juga sangat penting untuk menjadi bahan pemikiran kata Hasnain, yaitu keberadaan Pulau Sombori sebagai destinasi wisata Kabupaten Morowali akan terancam, jika aktifitas penambangan tidak dilakukan dengan kaidah penambangan secara baik. Olehnya diharapkan semua pihak yang terkait untuk dapat bersama-sama mendiskusikannya. Tim juga bersepakat mengusulkan kepada Ketua DPRD Morowali untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.
“Itulah yang menjadi catatan penting kami pada saat turun lapangan beberapa hari lalu, semoga cepat ada solusi, jika ada pelanggaran, kita teruskan prosesnya” tandas Hasnain. ***
Reporter: Bambang Sumantri